INFOJAMBINEWS.COM Warga UPT Trans Arang-Arang, RT 09 dan RT 10, Desa Aranag Arang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, resah. Aktivitas truk tronton bermuatan berat milik kontraktor Pertamina, PT Mahitala Jaya Abadi, yang setiap hari melintas di Jalan Petani Plasma KUD Wahana Jaya dinilai melanggar aturan dan merusak jalan pemukiman.
Dalam pertemuan itu, warga meminta penjelasan kepada Ketua KUD Berkah Sejahtera UPT Arang-Arang terkait perjanjian yang telah dibuat dengan pihak perusahaan. Ketua KUD pun memperlihatkan surat perjanjian hasil pertemuan pengurus dengan pihak perusahaan kepada warga.
Warga berharap ada solusi konkret terkait tonase kendaraan. Mereka menilai mobil bermuatan sekitar 45 ton yang setiap hari melewati jembatan dan jalan UPT Arang-Arang berpotensi merusak infrastruktur.
"Harapan kami, mobil yang bermuatan sekitar 45 ton yang melewati jembatan UPT Arang-Arang dan jalan ini harus dikurangi muatannya atau dilansir. Nanti kalau jalan dan jembatan kami rusak, siapa yang bertanggung jawab?" tegas Darto yang diamini warga lain yang hadir malam itu.
Hingga berita ini dibuat, pihak PT Mahitala Jaya Abadi dan manajemen KUD Berkah Sejahtera belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga tersebut.
Persoalan ini dibahas dalam pertemuan warga di kediaman Pak Darto, RT 09, Rabu malam (15/10) sekitar pukul 20.00 WIB. Warga mengeluhkan debu tebal dan getaran akibat truk penimbunan material proyek Pertamina yang melewati jalan desa dan Jembatan UPT Arang-Arang.
"Kami sangat terganggu, apalagi cuaca berdebu. Debu masuk rumah. Jalan kami ini jalan kecil, bukan untuk mobil besar," kata Darto didampingi warga lain, Pak Wage.
Warga kemudian meminta kejelasan kepada Ketua KUD Berkah Sejahtera UPT Arang-Arang terkait perjanjian pelintasan dengan pihak perusahaan. Dalam pertemuan itu, Ketua KUD menunjukkan surat perjanjian yang telah disepakati dengan PT Mahitala Jaya Abadi.
Warga Soroti Aturan Jalan Kelas III C
Warga menegaskan, jalan desa di UPT tersebut tergolong Jalan Desa Kelas III C, yang peruntukannya hanya untuk kendaraan ringan seperti sepeda motor, mobil pribadi, dan angkutan barang kecil. Truk tronton bermuatan berat atau kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load) dilarang keras melintas.
Larangan tersebut mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
- Pasal 19 ayat (1): Jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib memenuhi persyaratan laik fungsi jalan sesuai dengan kelas jalan.
- Pasal 19 ayat (2): Kelas Jalan terdiri atas Kelas I, II, III, dan Khusus.
- Pasal 169 ayat (1): Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak sesuai dengan kelas jalan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan:
- Pasal 54 ayat (1): Kendaraan hanya dapat dioperasikan pada jalan yang sesuai dengan kelas jalan berdasarkan daya dukung beban sumbu.
- Pasal 57 ayat (1): Kendaraan dilarang dioperasikan pada jalan yang kelasnya lebih rendah dari beban sumbu kendaraan.
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 11/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Penetapan Fungsi dan Status Jalan: Jalan desa termasuk Kelas III C yang memiliki batasan lebar kendaraan dan beban sumbu terbatas.
"Truk yang lewat itu muatannya sekitar 45 ton. Jelas melebihi daya dukung jembatan dan jalan kami. Kalau rusak, siapa yang bertanggung jawab? Kami minta muatannya dikurangi atau dilansir," tegas Darto.
Warga berharap ada pengawasan dari pemerintah desa, Dinas Perhubungan, dan pihak Pertamina agar tidak terjadi kerusakan infrastruktur yang dibangun dari anggaran terbatas dan digunakan harian oleh masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Mahitala Jaya Abadi belum memberikan keterangan resmi.


0 Komentar