Breaking News

Bongkar Kasus Mafia Tanah Sungai Kedukan, Pengacara Senior Dr. Sudarna Angkat Bicara

 

 

INFOJAMBINEWS.COM Sejak bergulirnya laporan polisi tanggal 19 Desember 2022 di Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, Kasus Mafia Tanah Sungai Kedukan baru-baru ini tuai perhatian publik atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat alas hak tanah di Ditreskrimum Polda Sumsel, tim penyidik Subdit I Kamneg telah melakukan serangkaian penyelidikan.

Seiring proses penyelidikan berjalan, diperoleh informasi bahwa Terlapor a.n Sarip bin Mathon meninggal dunia akibat Cardiac Arrest (Henti Jantung) di RS Bunda Medika Jakabaring tanggal 8 September 2023. Oleh karena Terlapor meninggal dunia, penyidik tanggal 29 Agustus 2024 mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan.

Pihak Pelapor kemudian berkonsultasi dengan tim penyidik, lalu disarankan untuk membuat laporan baru bagi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan pidana pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik tersebut maupun yang menggunakannya sesuai bukti laporan Nomor : LP/B/686/VI/2024/SPKT/Polda Sumatera Selatan.

Setelah sempat heboh pemberitaan dan viral di media sosial akhir-akhir ini, berkenaan kasus mafia tanah Sungai Kedukan, Pengacara Senior Dr. Sudarna, SE., SH., MM., MH., selaku kuasa hukum Ir. Ilyas Harmy angkat bicara

Disela-sela kesibukannya sebagai Lawyer dan Dosen Hukum pada salah satu kampus ternama di Palembang, Dia menyempatkan diri memberikan keterangan, kronologis, dan sejumlah klarifikasi kepada awak media berkaitan dengan perkara mafia tanah yang dialami kliennya.

 

 

Sudarna menjelaskan secara gamblang kronologis permasalahan tanah Ilyas Harmy yang terletak di Desa Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin seluas 1499 M2, dimana saat ini secara administrasi pemerintahan telah beralih menjadi Kelurahan Jakabaring Selatan adalah sebagai berikut :

  1. Klien Kami (Ilyas Harmy) memiliki sebidang tanah seluas 1499 M2, yang telah bersertifikat No.10299 atasnama llyas Harmy yang terletak di RT.026 Dusun Il, Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, dengan batas-batas tanah; Sebelah Utara berbatas dengan Abdul Muzakir, Sebelah Selatan berbatas dengan Makmun, Sebelah Barat berbatas dengan llyas Harmy (tanah milik Klien Kami), dan Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Poros Ampera. Sejak membeli tanah pada tahun 2011, Ilyas Harmy telah menguasai pisik objek tanah dengan melakukan pembersihan lokasi dan membangun pondasi slop gantung disepanjang tapal batas tanah, dan telah pula melakukan penimbunan tanah urukan sejumlah 150 mobil dump truk, serta taat membayar PBB, memberikan pemasukan kepada negara setiap tahunnya.
  2. Tanah milik klien kami di atas, diklaim oleh Ny. Indriana Angdrial dengan bukti surat tanah berupa Akta Pengoperan Hak (APH) Nomor 185/RBT/VIII/2004 tanggal 13 Agustus 2004 dengan luas 2.526 M2, yang dia beli dari Saudara Sarif bin Sehon (Mathon), dimana lokasi dan letak tanahnya di Desa Sungai Pinang, berdasarkan Surat tanah atas nama Sarif bin Sehon (Mathon) berupa SPH tanggal 20 Desember 2001 yang didaftarkan di Kantor Desa Sungai Pinang Nomor : 593/37/RBT/2001 tahun 2001 dengan batas-batas tanah : Sebelah Utara berbatas dengan Abdul Muzakir/Dulholic, Sebelah Selatan berbatas dengan Syarif bin Sehon/Sungai Bengkuang, Sebelah Barat berbatas dengan Syarif bin Sehon/Jurit, dan Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Poros Ampera.
  3. Klaim tanah milik llyas Harmy oleh Ny. Indriana Angdrial dilakukan dengan cara memasang Plank Nama di lokasi tanah milik klien kami yang telah bersertifikat yang terletak di Desa Sungai Kedukan, yang berbunyi; “Dilarang Masuk melanggar Pasal 55 KUHP bersertifikat Hak Milik”. Sementara itu, Ny. Indriana Angdrial pada saat meletakkan Plank Nama tersebut tidak bisa menunjukkan bukti alas haknya berupa Sertifikat Hak Milik, melainkan berupa Akta Pengoperan Hak Nomor : 185/2004.
  4. Bahwa Peletakan Papan Nama yang dilakukan oleh Ny. Indriana Angdrial pada saat Eksekusi tanggal 18 Februari 2022 yang dilakukan oleh Juru sita PN Pangkalan Balai, kami selaku kuasa hukum telah menyatakan keberatan dan  mengajukan bantahan atas dasar : a) Adanya perbedaan luas tanah, dimana tanah milik Ny. Indriana Angdrial luasnya 2.526 M2, berdasarkan Akta Pengoperan Hak Nomor : 185/RBT/VIII/2004, sedangkan tanah milik klien kami SHM Nomor 10292 atas nama llyas Harmy yang diklaim tanpa hak oleh Ny. Indriana Angdrial adalah seluas 1499 M2. b) Terdapat perbedaan lokasi tanah, sesuai bukti surat tanah milik Ny. Indriana Angdrial yang dibelinya dari Syarif bin Sehon (Mathon) sesuai Akta Pengoperan Hak Nomor : 185/2004 dan sesuai SPH atas nama Syarif bin Sehon (Mathon) lokasi tanahnya di Desa Sungai Pinang bukan di Desa Sungai Kedukan, dimana  tanah milik klien kami (llyas Harmy) di Desa Sungai Kedukan. c) Terdapat perbedaan batas-batas tanah, sesuai Akta Pengoperan Hak Nomor : 185/2004 atas nama Ny. Indriana Angdrial dengan tanah milik klien kami (llyas Harmy).

Sudarna melanjutkan, maka memperhatikan fakta hukum diatas, bahwa patut diduga  DOKUMEN PALSU karena kedua bukti alas hak tidak sesuai dengan fisik tanahnya, dengan beberapa indikasi : SPH atas nama Syarif bin Sehon (Mathon) tanggal 20 Desember 2001 yang tercatat telah didaftarkan di kantor Desa Sungai Pinang Nomor : 593/37/RBT/2001, namun diduga tidak terdaftar, lokasi tanahnya terletak di desa Sungai Pinang bukan di Desa Sungai Kedukan berdasarkan surat alas hak tanah yang dimilikinya.

“Ada apa sebenarnya yang terjadi dengan surat tanahnya tersebut, diduga keras tidak terdaftar di Desa Sungai Pinang dan Kecamatan Rambutan, dikarenakan letak tanah berbeda dengan bukti surat tanah, lalu dipaksakan, tak ubahnya seperti Surat Mencari Tanah,” ungkap Sudarna sedikit kesal.

Secara prosedur, seharusnya tanah yang telah terjual divalidasi ke Desa Sungai Pinang untuk pencatatan administrasi bahwa tanahnya telah terjual seluas 2526 M2, dari jumlah luas tanah keseluruhan 8400 M2, untuk membuktikan luas tanahnya telah berkurang, namun hal ini tidak dilakukan.

Bahwa Ny. Indriana Angdrial tidak mengenal tempat atau letak tanah yang dimiliki sesuai Surat Tanahnya berupa Akta Pengoperan Hak dan SPH Nomor : 593/37/RBT/2001. Secara proses dan prosedur, bahwa yang menjadi dasar timbulnya Akta Pengoperan Hak Nomor : 185/2004 atas nama Ny. Indriana Angdrial, mengikat dengan SPH atas nama Syarif bin Sehon (Mathon) sebagai dokumen alas hak terjadinya pelepasan hak atau jual beli.

“Konsekuensinya secara hukum bahwa Ny. Indriana Angdrial telah menggunakan SPH atas nama Syarif bin Sehon (Mathon) menguasai tanah llyas Harmy yang telah bersertifikat Nomor 10292 dengan luas tanah 1499 M2, yang tidak ada perselisihan dengan pihak lain atau tidak termasuk dalam objek sengketa,” terang Sudarna.

Mengakhiri uraiannya, Sudarna mengingatkan Penyidik agar dalam melakukan proses penyelidikan laporan, tidak hanya memeriksa dari sisi keterangan Terlapor semata, namun harus memeriksa kebenaran fisik surat-surat dokumen alas hak yang dijadikan dasar oleh Ny. Indriana Angdrial mengklaim objek tanah bersertifikat milik Ilyas Harmy.

Dihubungi terpisah, Ir. Ilyas Harmy memberikan apresiasi positif atas kinerja Tim Penyidik HARDA dibawah komando Kasubdit Baru sekitar dua bulan menjabat menggantikan pejabat sebelumnya, apalagi dia berjanji untuk menangani laporan secara profesional, tegak lurus sesuai SOP.

“Kita sangat mengapresiasi kinerja Tim Penyidik dibawah Koordinasi Kasubdit II yang baru, telah melakukan respon cepat menindaklanjuti keluhan penanganan laporan oleh Tim Penyidik dengan melakukan Gelar Perkara pada hari Jum’at tanggal 09 Mei 2025 yang dipimpin langsung oleh Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP. Faisol Masjid,” ujar Ilyas.

“Kami berharap agar penyidik segera mengusut tuntas dan melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini secara jujur, terbuka, transparan, dan berintegritas. Termasuk juga proses hukum terhadap oknum Kejati Sumsel Berinisial SP, yang baru-baru ini tampil pasang badan sebagai backup dan diduga bersekongkol dengan Mafia Tanah Sungai Kedukan. Tutupnya. (IJN)

0 Komentar

© Copyright 2025 - INFOJAMBINEWS