MUARO JAMBI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi,resmi membuka rapat paripurna dan mengesahkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di gedung utama DPRD Muaro Jambi pada hari(27/07/2026).
Pengesahan empat payung hukum baru ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD Kabupaten Muaro Jambi dan pihak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh pimpinan ketua DPRD kabupaten Muaro jambi Aidi Hatta,S.Ag,dan dihadiri oleh jajaran anggota dewan, unsur Forkopimda, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Dalam agenda tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Muaro Jambi menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan menyetujui keempat Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda.
Juru bicara dewan menyampaikan bahwa penyusunan dan pembahasan keempat Ranperda ini telah melalui serangkaian proses panjang, mulai dari kajian harmonisasi, pembahasan di tingkat panitia khusus (Pansus), hingga fasilitasi bersama pihak provinsi.
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menyambut baik pengesahan empat Perda baru ini. Dalam sambutannya, perwakilan Pemkab mengapresiasi kerja keras dan sinergi yang terbangun antara legislatif dan eksekutif selama proses pembahasan.
Dengan disahkannya keempat Perda tersebut, Pemkab Muaro Jambi berkomitmen untuk segera menindaklanjutinya dengan menyusun peraturan bupati (perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan, sehingga regulasi baru ini dapat memberikan dampak positif nyata bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat di Muaro Jambi

0 Komentar