INFOJAMBINEWS.COM Tensi hubungan industrial di Kabupaten Batanghari kembali meninggok. Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Mutiara Rengas Makmur (MRM), Kelurahan Simpang Sungai Rengas, secara resmi mengirimkan surat protes keras kepada jajaran Direksi PT Mutiara Sawit Semesta (PT MSS). Langkah ini diambil menyusul keputusan sepihak perusahaan yang membatalkan perjanjian kerja sama bongkar muat Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.
Melalui surat resmi bernomor 001/FSPTI-MRM.KSSR/PKP/IV/2026 tertanggal 28 April 2026, FSPTI MRM secara tajam mempertanyakan keabsahan sosok bernama Yogie Prabowo, yang menandatangani surat pemutusan hubungan kerja tersebut. Pihak serikat menuntut manajemen PT MSS untuk membuktikan dasar hukum atau surat kuasa yang sah jika yang bersangkutan memang bertindak mewakili direksi perusahaan.
Kemitraan 8 Tahun yang Mendadak Putus
FSPTI MRM menyayangkan keputusan mendadak ini. Menurut mereka, kemitraan yang telah terjalin selama kurang lebih delapan tahun terakhir selalu berjalan harmonis tanpa konflik berarti. Oleh sebab itu, pemutusan hubungan kerja yang dilakukan secara tiba-tiba ini dinilai janggal dan diduga kuat ditunggangi oleh kepentingan tertentu.
Dugaan Intervensi Oknum DPRD Berinisial "Mr. A"
Poin paling krusial dalam surat protes tersebut menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Batanghari berinisial “Mr. A”. Oknum wakil rakyat tersebut disinyalir melakukan tekanan terhadap manajemen PT MSS agar mendepak FSPTI MRM, untuk kemudian digantikan oleh kelompok bongkar muat baru yang baru saja dibentuk.
Lebih jauh, FSPTI MRM mengendus adanya kompromi terselubung. Langkah pendepakan ini diduga menjadi alat tawar-menawar demi memuluskan proses perizinan pembangunan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit (PKS) baru milik PT MSS yang berlokasi di Kecamatan Batin XXIV.
“Jika dugaan ini benar, maka ini merupakan bentuk kezaliman yang nyata serta pelanggaran hak asasi manusia. Kami tidak akan tinggal diam dan siap membawa masalah ini ke ranah hukum, baik perdata maupun pidana,” tegas FSPTI MRM dalam pernyataan tertulisnya.
Ultimatum 7 Hari dan Ancaman Konflik Sosial
Secara tegas, organisasi buruh ini menyatakan menolak keras pembatalan sepihak atas perjanjian kerja sama nomor 009/LEG-MSS/VII/2025 yang ditandatangani pada 15 Juli 2025 lalu. Mereka memperingatkan bahwa tindakan gegabah perusahaan ini berpotensi besar memicu gesekan sosial dan konflik horizontal di tengah masyarakat setempat.
Sebagai langkah awal, FSPTI MRM memberikan ultimatum waktu 7 x 24 jam bagi manajemen PT MSS untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi sejak surat tersebut diterima.
Untuk mengawal kasus ini, surat protes tersebut juga ditembuskan ke sejumlah instansi terkait, di antaranya:
Bupati Batanghari
Ketua DPRD Batanghari
Kapolres Batanghari
Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi
Organisasi Masyarakat dan Media Massa
Hingga informasi ini dihimpun, pihak manajemen PT MSS maupun oknum yang namanya terseret dalam surat tersebut masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang dilayangkan oleh FSPTI MRM.
-infojambinews-
0 Komentar