INFOJAMBINEWS.COM-Muaro Jambi.-Rabu 11 Februari 2026 Kejari Muaro Jamb Melalui Kasi Intel yang baru Bukhari S H.M.H menegaskan bahwa telah menerima pelimpahan tahab dua Dugaan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOK dan dana tambahan penghasilan pegawai ( TPP ) Tahun Anggaran 2022–2023.Pelimpahan dilakukan pada Rabu (11/2/2026) .
Hari ini kami telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOK dan TPP Tahun 2022 sampai 2023 yang mana dua tersangka itu ialah mantan Kepala Puskesmas Kebon IX,inisial DL, dan Bendahara Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) inisial LB,,ucap Bukhari.
Perkara ini mencuat setelah hasil audit Inspektorat menemukan adanya selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara, total kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp.650 juta.
Dana tersebut semestinya digunakan untuk mendukung operasional pelayanan kesehatan masyarakat serta pembayaran tambahan penghasilan pegawai.
Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran.
Usai proses administrasi tahap II, kedua tersangka keluar dari kantor kejaksaan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol.
Keduanya langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jambi untuk menjalani masa penahanan.
kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta alternatif Pasal 12 huruf e Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. (IJN)

0 Komentar