Breaking News

Isteri Siri Kuasai Harta Warisan, Ahliwaris Sah Lapor Polisi

 INFOJAMBINEWS.COM Memasuki tahun 2026, genap 20 tahun sudah usaha dan perjuangan para Ahliwaris Sah H. Zainal Almarhum atas sejumlah aset yang ditinggalkan berupa uang tunai, harta bergerak, dan harta tidak bergerak dengan jumlah perhitungan total sebesar 37 milyar pada tahun 2015.


Kepada Awak Media Hendri Wijaya (60) selaku Anak Bungsu pemilik CV. JATRA menceritakan beberapa hal dan sejumlah peristiwa hukum baik perdata maupun pidana yang telah ia tempuh untuk mendapatkan hak-haknya. Namun semua jalur yang ditempuh belum menuai hasil sesuai harapan.

"Sejak Ayah meninggal pada bulan April tahun 2007 hingga kini masalah aset dan harta waris belum kami terima sesuai surat wasiat maupun putusan pengadilan. Ibu Rosdiana (Isteri Siri H. Zainal) justru membuat rekayasa seolah-olah kami (para Ahliwaris Sah H. Zainal) telah menerima bagian hak waris kami," ungkapnya.

"Sejumlah aset yang ditinggalkan Almarhum (H. Zainal-red) ada sebelas bidang tanah dan bangunan termasuk pool oto bus Jatra di Jalan Pattimura sebelah pemancar RCTI Kenali Besar," lanjut Hendri.

"Selain itu, sejumlah kendaraan bis antar kota antar propinsi CV. JATRA (Jambi Transport) sebanyak 22 unit yang hingga kini masih beroperasi melayani penumpang Jambi Sumbar, dan sejumlah uang milyaran rupiah tersimpan di deposito Bank Mandiri dan buku tabungan Almarhum," tambahnya.

"Keseluruhan total aset pernah ditaksir nominalnya pada tahun 2015 yaitu sebesar 37 milyar, namun bagian yang pernah kami terima (Hendri Wijaya dkk-red) dalam bentuk uang hanya 1.2 milyar," jelas Hendri.

Diwaktu dan tempat terpisah, Ibu Rosdiana (80) saat dikonfirmasi bersama anak perempuannya Marlina di Pool Jatra Pattimura secara tegas mengatakan bahwa soal pembagian harta warisan sudah diselesaikan sesuai bukti-bukti kwitansi dan tanda terima uang.

"Masalah harta warisan itu sudah selesai, ada bukti kwitansi dan photo penyerahan uangnya," ujar Marlina.

Namun, saat diminta untuk memperlihatkan bukti-bukti tersebut dan ditanyakan berapa jumlah total nominal uang yang telah diserahkan, Marlina dan Rosdiana terdiam tidak menjawab dan mempersilahkan membuat laporan polisi.

Diketahui Hendri Wijaya dkk, telah membuat laporan di SPKT Polda Jambi yang saat ini sedang ditangani oleh Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi dengan melaporkan Rosdiana dan Marlina atas dugaan tindak pidana penggelapan harta warisan. 

Hendri berharap penyidik bekerja profesional, independen dan tidak memihak serta quick respon dalam menindaklanjuti laporannya demi mendapatkan kepastian hukum dan hak-hak waris, tutup.

0 Komentar

© Copyright 2025 - INFOJAMBINEWS