Breaking News

Aksi Tutup Mulut, Protes Pembungkaman Jurnalis, Kapolda Jambi Pengecut

 Aksi Tutup Mulut, Protes Pembungkaman Jurnalis, Kapolda Jambi Pengecut



INFOJAMBINEWS.COM jurnalis Jambi yang tergabung dalam beberapa Organisasi Profesi, menggelar Aksi Solidaritas Damai di depan Mapolda Jambi, Rabu (17/9/2025).

Aksi ini diikuti oleh Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), serta The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ)

Aksi ini sebagai bentuk protes atas tindakan dugaan Penghalangan Liputan yang dialami jurnalis saat meliput Kegiatan Komisi III DPR RI di Mapolda Jambi, Jumat (12/9/2025) lalu.

Dalam aksi tersebut, jurnalis mengenakan pakaian Serba Hitam dan melakukan tutup mulut dengan lakban hitam. Gerakan ini menggambarkan bentuk perlawanan terhadap praktik pembungkaman kebebasan pers.

Selama Aksi tidak ada Orasi semua Pesan disampaikan hanya melalui spanduk, hal ini sebagai pesan menyampaikan pembungkaman pers dan matinya Demokrasi yang terjadi di mapolda Jambi.

Selama Aksi Kapolda Jambi terbilang Pengecut. Alih-alih hadir memberi penjelasan, Irjen Pol Krisno H Siregar justru memilih tidak menemui jurnalis yang menunggu di depan kantornya.

Prilaku Kapolda Jambi tidak mencerminkan Keprofesionlanya dalam menunjukkan Kewibawaan memimpin Polda Jambi. yang sebelumnya menebar pernyataan bohong ke publik mengenai permintaan maaf kepada jurnalist yang di halangi saat kunjungan Komisi III Anggota DPR RI di Mapolda Jambi.

Berikut tuntutan dari aksi Solidaritas Damai yang dilakukan jurnalis :

1. Polisi yang melakukan Penghalangan Liputan diproses Hukum sesuai Aturan yang berlaku

2. Kapolda Jambi meminta maaf Kepada Korban dan Publik Secara Terbuka

3. Wakil Ketua dan Rombongan Komisi III DPR RI Meminta Maaf Secara Terbuka ke Publik

4. Meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa Rombongan Komisi III DPR yang melakukan kunjungan kerja di Polda Jambi

Para jurnalis menegaskan, kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, penghalangan liputan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dianggap Merampas hak Publik untuk memperoleh informasi.

Hingga massa Aksi membubarkan diri, Kapolda Jambi sama sekali tidak muncul menemui wartawan. Yang tampak di depan Massa Aksi Hanya Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto

Adapun tiga jurnalis yang mendapat perlakuan penghalangan saat liputan tersebut ialah Dimas dari Detik.com, Aryo dari Kompas.com, dan Rudiansyah dari Jambi TV. Mereka sempat dihalangi petugas kepolisian ketika melakukan peliputan rapat kerja Komisi III DPR RI di Mapolda Jambi

-infojambinews.com-

0 Komentar

© Copyright 2025 - INFOJAMBINEWS