Breaking News

Pendidikan Tercoreng !! MAN 1 Bungo Dihantam Isu Pungli


 


INFOJAMBINEWS.COM  – Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi, Rabu (20/8). Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bungo.

AMUK menyatakan keberatan setelah menerima laporan dari masyarakat dan wali murid terkait adanya pungutan yang dinilai tidak semestinya dilakukan pihak sekolah. Dugaan pungutan tersebut antara lain:

  1. Uang pembangunan sebesar Rp250.000 per siswa saat penerimaan siswa baru maupun kenaikan kelas.
  2. Uang komite sebesar Rp100.000 per bulan bagi siswa kelas X hingga kelas XII.

Sebagai sekolah negeri, AMUK menilai pungutan tersebut bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

Dalam aksinya, AMUK merujuk sejumlah regulasi yang melarang praktik pungli, di antaranya:

  • Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 huruf b, yang melarang penarikan pungutan dari peserta didik maupun orang tua.
  • Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
  • Pasal 423 KUHP tentang pemerasan oleh pegawai negeri, ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
  • UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan larangan pungutan liar dalam layanan publik.

Dalam orasinya, AMUK menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jambi:

  1. Mengevaluasi kinerja Kepala MAN 1 Bungo.
  2. Mencopot Kepala MAN 1 Bungo karena diduga terlibat praktik pungli.
  3. Mengevaluasi Kepala Bidang Madrasah yang dinilai lalai dalam pengawasan.

Aksi massa akhirnya berlanjut dengan hearing bersama pihak Kemenag. Koordinator aksi, Muslim, menegaskan praktik pungli di MAN 1 Bungo sangat memberatkan orang tua.

“Bahkan ada ancaman bagi siswa yang belum melunasi iuran, seperti tidak boleh ikut ujian atau masuk sekolah. Cara intimidasi seperti ini jelas tidak pantas, apalagi dilakukan oleh kepala sekolah,” tegas Muslim.

Ia juga mempertanyakan apakah pungutan tersebut mendapat legalisasi dari pihak Kemenag atau hanya inisiatif sekolah semata.

Sementara itu, Kabid Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, H. Dedi Irama Silalahi, menyampaikan bahwa laporan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi.

“Terkait pungutan di madrasah negeri, hal ini akan dievaluasi. Bagi siswa kurang mampu dengan bukti resmi, mereka berhak mendapat keringanan bahkan bantuan dari Kementerian Agama melalui program KIP. Jika siswa sudah terdaftar, maka madrasah tidak boleh melakukan pungutan,” ujar Dedi.

Muslim kembali menegaskan, permasalahan utama di MAN 1 Bungo adalah pungutan uang pembangunan Rp250.000 serta uang komite Rp100.000 per bulan. Jika tidak dibayar, siswa diancam tidak bisa mengikuti ujian maupun masuk sekolah.

“Kami tidak mempermasalahkan sumbangan sukarela, apalagi bila orang tua mampu dan ikhlas memberi. Namun praktik saat ini justru memaksa wali murid dengan dalih kebutuhan sekolah. Dengan jumlah 1.200 siswa, dana yang terkumpul sangat besar. Kami mendesak Kemenag untuk segera mengambil langkah tegas,” pungkasnya.

AMUK memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap melaporkannya ke tingkat lebih tinggi jika tidak ada tindak lanjut nyata

0 Komentar

© Copyright 2025 - INFOJAMBINEWS