INFOJAMBINEWS.COM - Anggota DPRD Muaro Jambi Ahmad Haikal, angkat bicara terkait permasalahan warga yang menolak adanya aktivitas perusahaan batu bara yang menggunakan jalan desa untuk hauling batu bara.
Pasalnya, aktivitas mobil batu bara milik PT Japa Barata Coal (JBC) tersebut lalu lalang melintas di RT 01 Dusun Tambak Agung, Desa Tanjung Pauh KM 39 yang merupakan jalan desa tempat warga tinggal.
Warga menolak karena mereka tak mau adanya dampak buruk dikemudian hari, baik kesehatan dan keselamatan, hingga berefek ke rumah warga.
Politisi PKB ini menegaskan, perusahaan batu bara silakan saja beroperasi selagi sesuai dengan aturan yang ada. Namun jangan mengganggu warga dan lingkungan sekitar.
"Penggunaan akses jalan desa oleh truk pengangkut batu bara milik perusahaan, tentu meresahkan warga," katanya saat dikonfirmasi via ponselnya, kemarin.
Meski dalihnya sebelumnya sudah ada persetujuan warga untuk melintas, namun permasalahan ini tidak akan berbuntut panjang. Karena memang, kata Dia, warga yang menolak ini tidak diajak diskusi terlebih dahulu.
"Kami berharap, pihak perusahaan untuk mencari solusi. Kalau mau beroperasi, perusahaan harus buat akses jalan sendiri. Jangan menggunakan jalan masyarakat, ini tentu mengganggu dan meresahkan," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dusun Tambak Agung, Taryuni menuturkan, persoalan ini bermula saat pihak perusahaan memperbaiki jalan Desa yang berada di depan rumah mereka.
Namun saat itu warga tidak mengetahui jalan itu akan dilewati truk Batu bara. Setahu warga, perbaikan jalan itu adalah program dari pemerintah desa, bukan dari pihak perusahaan.
Setelah jalan selesai diperbaiki, barulah ada pertemuan pihak perusahaan yang dimotori oleh Kepala Desa. Mengetahui hal itu, warga langsung kaget. Sebab mereka tidak mengetahui jalan itu diperbaiki untuk lalu lalang angkutan Batu bara.
"Dari pertemuan itu, kami langsung menolak. Kami tidak setuju jalan di depan rumah kami dijadikan jalan truk batu bara oleh PT JBC," kata Taryuni. (IJN)
0 Komentar